Dokter, menggunakan hipnoterapi berdasarkan Standar Kompetensi Dokter dari Konsil Kedokteran Indonesia (Indonesian Medical Council) dalam rangka terapi kedokteran sebagai salah satu layanan Hipnosis Kedokteran, yaitu Hipnosis Kedokteran Kuratif (Early diagnosis and promt traetment); disamping Hipnosis Kedokteran Promotif (Health promotion), Hipnosis Kedokteran Preventif (Prevention of Diseases) serta Hipnosis Kedokteran Habilitatif (Habilitative Medical Hypnosis) untuk kasus retardasi dan Hipnosis Kedokteran Rehabilitatif (Rehabilitative Medical Hypnosis) untuk kasus regresi.
Paramedik, menggunakan hipnoterapi dibawah pengawasan dokter.
Psikiater, menggunakan hipnoterapi sebagai salah satu bentuk dari Psikoterapi, disamping Somaterapi (farmakoterapi dan fisioterapi seperti ECT / listrik. light therapy / sinar) dan Sosioterapi (WHO: bio-psiko-sosial), dengan Tingkat Kemapuan (Level of Expected Ability) 1 - 4 (knows - does).
Psikolog, menggunakan hipnoterapi sebagai salah satu bentuk Psikoterapi, dalam rangka Hipnosis Klinik Kuratif, disamping Hipnosis Klinik Promotif, Hipnosis Klinik Preventif, Hipnosis Klinik Habilitatif dan Hipnosis Klinik Rehabilitatif. Juga, penggunaan hipnosis untuk bidang psikologi lainnya, seperti pendidikan, penelitian, manajemen, peningkatan sumber daya manusia, dsb.
Hipnoterapis adalah seseorang yang khusus mempelajari hipnoterapi, menggunakan hipnoterapi sebagai satu-satunya bentuk terapi; sehingga disamping menguasai ilmu pengetahuan dan seni ketrampilannya (knowledge and skills, science and art, teori dan praktek), juga perlu mengetahui benar, tujuh hal berikut ini:
1. Alasan penggunaaan hipnoterapi (Indications)
2. Pencegahan penggunaan hipnoterapi untuk kasus tertentu (Precautions)
3. Pantangan penggunaan hipnoterapi (Contra Indications)
4. Efek Samping yang dapat timbul pada hipnoterapi (Side Effects)
5. Penanggulangan efek samping dari hipnoterapi (Side Effects Management)
6. Bahaya yang mungkin timbul pada penggunaan hipnoterapi (Dangers of hypnotherapy)
7. Aspek Hukum dan Etika dari hipnoterapi (Legal and ethical aspects of hypnotherapy)
HEAVEN HYPNOTHERAPY CLINIC AND TRAINING
Izin Dinas Kesehatan Kotamadya Bandung
Jalan Sindang Sirna 23 - Bandung
Tel: 022-7600-8899
http://www.heavenhypnotherapy.com, dalam :
23 September 2009
Tidak ada komentar:
Posting Komentar